
Mati sudah ruh semangat gotong royong dalam undang-undang desa. Selesai sudah babak kewenangan desa. Tamat pula musyawarah desa.
Wajah negara telah berganti rupa dan peran.
Wajah negara berubah menjadi wajah dingin militer. Peran negara berubah menjadi peran komando.
Dan undang-undang desa—sebagai kitab suci orang desa—dirudapaksa secara keji oleh negara., hanya dengan secarik kertas bertuliskan instruksi presiden.
Hidup Segan
Maka kemudian muncul perintah komando untuk membangun koperasi desa merah putih, yang sedikitpun tidak melibatkan desa dalam perencanaannya.
Sebaliknya, desa menjadi wilayah yang wajib memberikan upeti kepada negara berupa sebidang tanah sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi desa merah putih.
Selanjutnya muncul perintah-perintah lain—yang sekali lagi—tidak melibatkan desa.
Misalnya, negara memerintahkan dana desa sebagai modal pembangunan koperasi dalam bentuk agunan kepada bank selama enam tahun.
Dana desa—dengan kalimat lain—dirampok oleh negara untuk membiayai apa yang disebut sebagai proyek strategis nasional bernama koperasi desa.
Dan tentu saja, ini melanggar undang-undang desa. Maka, desa menjadi segan.
Segan untuk melaksanakan musyawarah desa sebab keputusan sudah ditentukan oleh negara, dan segan membangun sebab uangnya jadi agunan.
Mati Enggan
Hidup desa menjadi segan. Namun, untuk matipun desa enggan, meski semua tatanan terkait desa telah diporak-porandakan oleh negara.
Sebab desa memiliki sejarah yang lebih panjang dari negara itu sendiri.
Bahkan, misalnya jika negara bubar, desa tidak akan bubar. Desa lebih dulu ada ketimbang negara.
Negara harusnya memberikan penghargaan kepada desa, dan bukan “menjajahnya”.
Jadi ya demikian nasib desa hari ini: “Hidup segan mati enggan”.
Tinggalkan Balasan